Dewasa ini, Internet sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. mulai dari posting status di media sosial, upload foto, mengirim e-mail bahkan berjualan. Namun dengan mudahnya penggunaan internet dewasa ini, dampak negatif dari Internet juga tidak bisa kita hindarai. seperti contohnya kejahatan yang di lakukan melalui sosial media, penipuan, pornografi bahkan pelanggaran hak cipta atas karya seseorang seperti lagu, tulisan, gambar dll.
Seperti Contoh kasus yang saya temukan, saya menemukan seseoran pengguna facebook yang mengupload beberapa gambar yang di klaim merupakan "hasil karya" dia tanpa menyertakan source atau copyright dari karya tersebut.
Mengedit gambar dan mengklaimnya sebagai hasil karya kita kemudian mengupload di media sosial sebenarnya tidak terlalu bermasalah, asal disertakan dengan source dan copyright untuk menghormati pemilik asli karya tersebut, jangan asal ambil dan edit kemudian kita klaim.
seperti yang dikutip dari pernyataan berikut :
Gambar termasuk karya yang dilindungi hak cipta secara otomatis begitu gambar terwujud dan dapat diperbanyak (Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta/UUHC). Hak cipta memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta gambar di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.
Meng-copy sebuah gambar atau foto (image) dari internet untuk menghiasi blog atau materi-materi promosi usaha, termasuk contoh perbanyakan dan pengumuman, sehingga jika tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa ijin pemegang hak ciptanya, tentu akan digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Begitupun dengan memodifikasi gambar orang lain tanpa ijin, termasuk pelanggaran hak moral pencipta yang juga ancamannya pidana atau denda (Pasal 24 UUHC). Lucky Setiawati, S.H.
Karena itu kemudian berniat baik untuk mengingatkan dengan memberikan saran kepada dia agar menyertakan source dalam hasil "karya" dia yang diposting di media sosial Facebook.
hahahhahaahha komen paling bawah yang paling membuat saya geli, bagaimana bisa pelanggaran hak cipta dikategorikan sebagai hal sepele. hahhahahhahahaha. Dalam dunia akademis contohnya pelanggaran hak cipta seseorang sekecil apapun merupakan tindakan yang snagat fatal, contohnya dalam penulisan skripsi, contohnya mengutip tulisan seseorang tanpa menyertakan source atau sumber dianggap sebagai suatu kesalahan yang sangat besar dan sangat fatal yang bisa berakibat skripsi kita dianggap tidak sah.
ya mungkin dia berbicara seperti diatas karena belum sadar atau belum pernah berhadapan dengan masalah hak cipta.
nah ini nih, hal yang paling tidak diperbolehkan adalah mengkomersilkan hasil "karya" yang merukapan hasil dari pelanggaran hak cipta. bagus lah kalu dia sadar. Jempol !!!
Eittsssss tunggu dulu
Loh, katanya "tidak dikomersilkan dan tidak merugikan orang lain" ? kok diatas ada kata "order".atau saya yang salah melihat ? hahhahahahah entahlah ~~
dan pada akhirnya semua berkahir dengan dia meng"unfriend". hahahhahahhahha. Gak punya karya? hahahhaha LOL SMH, apakah karya itu hanya sebatas edit2 foto ? hahahhaaha.
oh iya karena dia bertanya kepada saya hasil karya saya , well, proudly present my original "skripsi".
oh iya satu lagi, apakah ini termasukkarya? meskipun bukan edit foto tapi ini sih menurut saya juga bisa dsebut karya hahhahahahhahah
and many more :)
THANK YOU ~~~